|
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C |
|
|
|
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan "C" (2003 – Juni 2007)
| Tahun | Target (Rp)
| Realisasi (Rp) | % | 2003 2004 2005 2006 2007 | 17.000.000,00 22.000.000,00 26.100.000,00 34.481.000,00 35.105.915,00
| 22.417.390,18 27.078.500,00 39.855.600,00 35.431.861,00 32.921.110,00
| 131,87 123,08 152,70 102,76 93,7 |
|
|
Selanjutnya...
|
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
|
|
|
Target dan Realisasi Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan | Tahun | Target (Rp)
| Realisasi (Rp) | % | 2003 2004 2005 2006 2007 | 1.000.356.480,00 1.108.157.940,00 1.108.157.940,00 1.944.700.584,00 1.108.157.940,00
| 1.286.752.521,00 1.451.282.177,00 1.923.384.958,00 1.405.973.127,00 926.149.363,00
| 128,63 131,87 173,57 72,30 47,62
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dasar Hukum Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Obyek Pajak
Adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :- Pemindahan hak, dikarenakan ; jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, wasiat, pemasukan dalam perseroan / badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.
- Pemberian hak baru karena ; kelanjutan pelepasan hak, diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah adalah ; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan. Obyek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah obyek pajak yang diperoleh :- Perwakilan Diplomatik, Konsulat berdasarkanasas perlakuan timbal balik.
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
- Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain diluar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.
- Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.
- Orang pribadi atau badan karena wakaf.
- Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Obyek pajak yang diperoleh karena waris, hibah, wasiat dan pemberian hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Subyek Pajak Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Tarif Pajak
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5 %.
Dana Bagi Hasil BPHTB dibagi dengan imbangan sebagai berikut : 80 % untuk daerah dengan rincian sebagai berikut :- 16 % untuk daerah provinsi yang bersangkutan
- 64 % untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
20 % bagian pemerintah dibagikan dengan porsi yang sama untuk seluruh daerah kabupaten/kota.
|
|
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
|
|
|
Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (2003 – Juni 2007) | Tahun | Target (Rp)
| Realisasi (Rp) | % | 2003 2004 2005 2006 2007 | 8.072.458.080,00 8.792.763.324,00 11.908.463.809,00 17.105.291.571,00 17.105.291.571,00
| 10.336.232.639,00 16.427.317.482,00 17.021.634.178,00 22.809.027.494,00 1.514.971.531,00
| 128,04 186,83 142,94 133,34 8,86
|
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau badan yang mempunyai hak/manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai/memperoleh manfaat atas bangunan. PBB adalah Pajak negara yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan obyek itu yaitu bumi dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Penerimaan PBB di Kabupaten Sambas juga mengalami perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Obyek Pajak
Adalah bumi dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, contoh ; sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan di wilayah Republik Indonesia, contoh ; rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelajaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai dan lain – lain.
Yang dikecualikan dari obyek PBB adalah :- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi dan lain-lain.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik, dan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subyek Pajak Orang pribumi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak
Adalah subyek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Dana Bagi Hasil PBBDana bagi hasil penerimaan PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian sebagai berikut : - 16,2% untuk daerah provinsi yang bersangkutan
- 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan
- 9% untuk biaya pemungutan
10% bagian pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada sulurh daerah kabupaten/kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut : - 65% dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten/kota
- 35% dibagikan sebagai insentif kepada seluruh kabupaten/kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.
|
|
|